SAMPANG, koranmadura.com – Plt Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadhilah Budiono mengeluarkan surat edaran berisi imbauan dan larangan selama Ramadan 1438 hijriah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas, Badan, Bagian, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ormas, Orsos, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga, Jawatan, dan Takmir Masjid.
“Surat edaran itu hasil dari rapat koordinasi antara Pemkab dengan Forpimda, ulama, dan tokoh masyarakat,” tutur Fadhilah, Kamis, 25 Mei 2017.
Imbauan dalam surat itu diantaranya agar umat Islam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya serta mengikuti ketetapan pemerintah menjalani awal bulan puasa berdasarkan isbat.
“Penggunaan pengeras suara saat tadarus itu hingga pukul 22.00 wib dan boleh dikeraskan kembali ketika hendak bersahur mulai pukul 03.00 WIB hingga subuh,” paparnya.
Dalam surat edaran itu juga terdapat larangan. Diantaranya, semua warung, kedai, dan depot makanan dilarang buka dan berjualan kecuali mulai pukul 15.00 wib. Kemudian ada sahur keliling pada pukul 22.00 wib hingga pukul 03.00 wib.
“Nah, baru pukul 15.00 wib itu bisa buka karena jelang buka puasa. Ada juga larangan mengadakan berbagai jenis hiburan selama Ramadan agar tidak mengganggu suasana kekhusukan beribadah termasuk menyulut petasan,” jelasnya.
Sementara Ketua MUI Sampang, KH Bukhori Maksum mengatakan surat imbauan dan larangan tersebut sudah berdasarkan keputusan bersama antara ulama, umara,dan aparat kepolisian serta pemkab setempat.
“Imbauan dan larangan itu agar mendapat kesempurnaan saat menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)