SUMENEP, koranmadura.com – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah yang diumumkan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Wiranto Senin 8 Mei 2017 mendapat tanggapan sumir dari ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumenep, KH. Jurjiz Muzammil.
Ia mempertanyakan atas dasar apa HTI dibubarkan. “Apakah melanggar Undang Undang, apakah melanggar Pancasila. Itu harus dijelaskan sejelas-jelasnya,” ujarnya saat dihubungi, Senin sore 8 Mei 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/05/08/pemerintah-bubarkan-hizbut-tahrir-indonesia/
Baginya pemerintah harus adil kepada semua golongan. Bila HTI dianggap melanggar konstitusi atau ketentuan hukum, sebaiknya dibawa ke pengadilan. “Tapi tentu pengadilan yang benar-benar adil. Bukan pengadilan teori belah bambu, yang satu diinjak, sementara satunya lagi diangkat,” lanjutnya.
Bila alasan atau dasar hukum pembubaran tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, dia mengaku menjadi curiga, jangan-jangan ini hanyalah upaya pemerintah menghabisi kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Jika itu yang terjadi, Jurjiz mengaku khawatir lama-lama bukan hanya HTI yang dibubarkan, organisasi seperti NU pun bisa jadi nanti akan dibubarkan juga. “Boleh jadi ini hanya soal waktu saja. Dimulai dari yang keras-keras dulu seperti HTI, kemudian nanti yang lunak-lunak seperti NU juga akan dibubarkan,” katanya. (BETH)