SAMPANG, koranmadura.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal QS. Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Itu sudah rasa keadilan bagi umat Islam, karena Ahok sudah jelas melakukan penistaan agama,” tutur Kiai Syaifiudin Abd Wahed kepada awak media, Selasa, 9 Mei 2017.
Menurut Rais Syuriah PCNU Sampang ini, hukum di Indonesia masih berjalan baik. Buktinya penista agama dipenjara oleh Majelis Hakim pengadilan Jakarta Utara. “Semoga bermanfaat ke depannya. Tapi yang jelas, hukum di Indonesia tetap masih berlaku. Semoga hukum di Indonesia tetap ditegakkan setegak-tegaknya dalam persoalan apa pun,” harapnya. (MUHLIS/RAH)