SUMENEP, koranmadura.com– Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Martin S. Ritonga berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
Sebelum bertindak, BPH Migas terlebih dahulu akan melakukan kajian atas laporan warga tersebut. Akan tetapi, saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan itu karena masih ada di Papua.
https://www.koranmadura.com/2017/05/26/setelah-laporkan-ke-polres-dan-kemendagri-kini-warga-masalembu-lapor-ke-bph-migas/
”Saya masih di Papua. Jadi, belum bisa menghubungi anggota yang harus turun. Mungkin besok baru pulang. Mungkin Senin baru saya bisa hubungi anggota. Yang penting laporan ada dulu dan ditelaah, namun kemungkinan besar ada tindaklanjut,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya oleh awak media.
Setelah dikaji, pihaknya akan merekomendasikan persoalan ini kepada bidang yang berkompeten. Agar bisa diselesaikan sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan, APMS 02 yang dibangun di Desa Masalima, Kecamatan/Pulau Masalembu, diduga telah menyalahgunakan penyaluran BBM bagi penyalur karena melakukan pendistribusian BBM tanpa menggunakan dispenser. Persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Sumenep, Kemendagri RI,kemudian ke BPH Migas.
Martin belum bisa memberikan keterangan lebih mendalam tentang permasalahan dugaan penyaluran BBM itu. Pihaknya masih perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Menurut Martin, pendistribusian BBM oleh APMS ke penyalur wajib menggunakan dispenser. ”Sesuai aturan BBM, setelah dari kapal harus dimasukkan ke dalam APMS. APMS menyalurkan sesuai dengan perintah penugasannya. Jadi, untuk rakyat. Apalagi saat mendapatkan izin, APMS telah berjanji akan menaati aturan,” tuturnya.
Menurutnya, apabila nanti BPH Migas menemukan pelanggaran, BPH Migas akan menyerahkan kepada Pertamina untuk diproses, termasuk pemberian sanksi bagi APMS nakal. ”Kalau sanksi dibidang administrasi, nanti ada pencabutan izin. Itu sanksi paling tinggi. Terkadang ada surat teguran, ada pula pengurangan kuota. Macam-macam lah sanksinya,” ungkapnya.
Masih kata Martin, apabila dalam kajian ditemukan ada pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana, maka bisa diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ”Kalau ada pidananya, maka akan dimasukkan ke UU migas,” terangnya.
Sebelumnya, pemilik APMS 02 Kecamatan Masalembu, Hasama, melalui Agus membantah telah mendistribusikan BBM tanpa menggunakan dispenser. Namun begitu, Agus juga mengakui penjualan BBM selama ini tidak hanya melalui dispenser, melainkan menggunakan bejana yang telah mendapatkan tera dari Disperindag.
Sementara terkait harga, pihaknya tetap mematuhui sesuai ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina, kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)