SAMPANG, kornmadura.com – LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (LSM Jaka Jatim) Koorda Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya masuk angin, karena lelet menangani kasus dugaan korupsi program pengadaan buku referensi perpustakaan SD di wilayah Kabupaten Sampang.
Hingga saat ini penanganan kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan. Padahal berkas kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM Jaka Jatim Koorda Sampang itusudah diterima oleh Pius Marcel, salah seorang pegawai di bagian Sekretariat Kejati Surabaya, 2 Mei 2017 lalu, dengan bukti tanda terima.
“Kasus korupsi ini bukan kasus korupsi yang anggarannya kecil. Kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar. Atau jangan-jangan pihak Kejati sudah masuk angin ini,” ucap Sidik, Selasa, 23 Mei 2017.
Ketua LSM Jaka Jatim Koorda Sampang ini tampak kesal, karena pasca pelaporan, yaitu pada 15 Mei, dia kembali mendatangi kantor Kejati. Menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, dirinya hanya disuapi janji-janji oleh bagian Humas Kejati, Richard Marpaung.
“Kami masih mau cari berkas laporan yang masuk itu dan masih akan dipelajari. Nanti sore paling kabarin. Eh nyatanya ketika sorenya dikonfirmasi malah bilangnya sedang rapat dan berjanji lagi ke esokan harinya,” kata dia, menirukan Humas Kejati.
Kesokan harinya, 16 Mei, sekitar pukul 10.00 wib pagi, pihak Humas Kejati Surabaya menyatakan sedang rapat dan kembali berjanji satu minggu ke depan akan memberikan kabar mengenai tindak lanjut berkas laporan tersebut.
“Nah, hari Selasa ini, 23 Mei, janjinya yang mau mengabarkan malah berdalih tidak bisa dikonfirmasi melalui via telepon maupun Whatsapp. Padahal sebelumnya yang bersangkutan nyuruh kami suruh konfirmasi via telepon,” ujarnya.
Penolakan konfirmasi via telepon dan whatsapp tampak di hadapan wartawan, karenaSidikmenghubunginya di hadapan para awak media. Bahkan ketika disodori pertanyaan keberadaan berkas pelaporan dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut, pihak Humas Kejati menanggapi enteng. Tampak seperti tidak tahu-menahu.
“Paling sudah masuk ke pidsus. Ini yang membuat kami menilai Kejati itu anggap enteng dan bertele-tele menangani kasus korupsi. Padahal penanganan kasus ini harus disikapi serius,” ucap Sidik.
Kini Sidik mengaku bingung. Meskipun begitu, tekadnya masih kuat, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi itu.
Tentang berkas laporan yang telah disetorkan ke Kejati, mencakup foto, data-data dugaan korupsi, dan berkas pendukung lainnya.
Sedangkan pagu anggaran program pengadaan buku referensi perpustakaan SD yang diduga dikorupsi oleh pihak ketiga berinisial R dengan nama CV Dua Putri Sejahtera yang beralamat di Sidoarjo, sebesar Rp 2,5 miliar. Sumbernya dari DAK 2016. (MUHLIS/RAH)