PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 101 minuman keras (miras) disita oleh petugas kepolisian resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Miras tersebut disita di tempat berbeda saat menggelar kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat). 57 Miras disita di toko milik JH, warga Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.44 miras lainnya diamankan di toko milik ibu TH di Desa Polagan, Kecamatan Kadur.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan operasi pekat yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk pelaksanaan bulan suci Ramadan.
“Pemiliknya ibu rumah tangga,” kata Nowo Hadi Nugroho, Jumat, 26 Mei 2017.
Saat ini, petugas kepolisian masih mengembangkan asal mula miras yang dijualbelikan oleh mereka. “Miras yang kami amankan ada beberapa jenis. Seperti bintang, lrost, anggur putih, topi miring, dan arak arjo atau Arak Jawa,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat pemilik miras tersebut akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).”Karena ini terkait dengan perta miras, kami hanya bisa melakukan sidang tipiring nanti,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)