PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum bisa menghentikan kepala desa (kades) Blumbungan, Kecamatan Larangan, Junaidi, dan Kades Branta Tinggi, Syahrul Efendy.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pamekasan dalam kasus penggelapan raskin di desa masing-masing. Saat ini mereka dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pamekasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol mengatakan meski keduanya sudah ditahan tidak bisa langsung diberhentikan sebagai kades.
“Tidak serta merta diberhentikan karena asas praduga tak bersalah dipakai oleh pengadilan. Artinya, masih menunggu incraht (memiliki ketetapan hukum). Kalau tidak terbukti bersalah, maka akan dikembalikan sebagai kades. Demikian juga sebaliknya,” kata Achmad Faisol, Jumat, 12 Mei 2017.
Apalagi instansinya belum menerima surat dari Kejari Pamekasan bahwa ada kedua kades ditetapkan sebagai tersangka. “Kami belum bisa menindaklanjuti status tersangka kedua kades tersebut sebelum ada surat pemberitahuan resmi dari penegak hukum. Secara administrasi kami belum pegang,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penggelepan raskin di Desa Blumbungan merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Sementara kerugian negara di Desa Branta Tinggi mencapai Rp 150 juta.
Jumlah kerugian tersebut tersebut bisa bertambah karena raskin ke-13 dan ke-14 belum dihitung. Kasus ini diselidiki oleh Kejari Pamekasan setelah ada laporan dari masyarakat setempat tahun lalu. (RIDWAN/RAH)