JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran komisaris di PT PAL Indonesia, Selasa (23/5/2017). Para komisaris akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana) yang menjabat General Manager Treasury PT PAL Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Kelima saksi yang akan diperiksa yakni, anggota Dewan Komisaris PT PAL Persero, Yoska Octaviano dan Rachmat Lubis.
Kemudian, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati. Selain itu, Wakil Komisaris PT PAL, Sunardjo.
Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara.
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka. (KOMPAS.com)