JAKARTA,koranmadura.com – KPK diminta melakukan pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada auditor BPK.
Salah satu pendalaman terkait penggunaan anggaran di internal Kemendes.
Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan, ada kecurigaan dan dugaan bahwa suap kepada auditor BPK untuk menutupi permainan anggaran dalam proyek-proyek yang dilaksanakan Kementerian Desa dan PDTT.
“KPK harus didorong untuk mendalami temuan, mengapa Kementerian aktif melakukan negosiasi, apakah ada permainan proyek di Kementerian? Karena laporan keuangan ini untuk melihat apakah anggaran dikelola dengan sesuai atau tidak,” kata Roy, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) pagi.
Ia menduga, suap yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemendes tersebut tidak serta merta bertujuan agar Kementerian Desa memperoleh opini positif atas audit keuangan yang dilakukan BPK.
“Apakah ada masalah pengelolaan keuangan Kemendes, yang bisa ditemukan dalam audit BPK? Ini yang saya curigai,” ujar Roy.
Roy menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari BPK, para auditor mendapatkan sejumlah temuan pemeriksaan dalam audit keuangan Kementerian Desa dan PDTT.
Salah satunya, auditor BPK menemukan ada yang tidak wajar dan tidak dapat diyakini kebenarannya dalam anggaran honorarium dan biaya operasional pendamping program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada 2015, anggaran yang dinilai tidak wajar senilai Rp 425,19 miliar.
Selain itu, untuk tahun 2016, ada anggaran yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 550,47 miliar.
Audit tersebut dipimpin oleh Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rochmadi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes, Sugito. (KOMPAS.com)