SAMPANG, koranmadura.com–Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto menjelaskan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang, Madura, Jawa Timur, Zein Firdaus, akan segera menjalani persidangan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangkapenganiayaan atas H. Saino, kepala Dusun di Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan. Penganiayaan itu terjadi April lalu.
Menurutnya, tersangka beserta berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. “Kami sudah tetapkan ZF sebagai tersangka dan berkasnya juga sudah selesai. ZF nantinya langsung menjalani sidang. Untuk saat ini, kami masih berkoordinasi dengan panitera untuk menentukan jadwal sidangnya,” katanya, Selasa, 23 Mei 2017.
Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ZF dilakukan dua minggu lalu, karena tergolong kasus penganiyaan ringan, sesuai pasal 352 KUHP.”Kami tinggal menunggu jadwal persidangannya saja,” ucapnya.
Sekadar menyegarkan ingatan, kala itu tersangka mengerjakan proyek plengsengan di Dusun Besabe, Desa Bringin. Akibat adanya proyek tersebut, kendaraan berat dump truk berlalu lalang di jalan antara Dusun Besabe-Dusun Mambulu. Mengakibatkan kerusakan jalan.
Melihat jalan jadi rusak, warga setempat melaporkan kepada Pusilan, kades setempat.
Setelah itu kades yang sudah mengumpulkan tokoh masyarakat dan warganya bersepakat memasang portal agar kendaraan berat tidak melintasi jalan ke Dusun Mambulu.
Melihat ada portal, ZF mencabutnya. Akan tetapi, H. Saino yang mendapat mandat dari kades kemudian memasangnya kembali. Tak ayal terjadi percekcokan yang berujung pada pemukulan oleh ZA atas Saino. (MUHLIS/RAH)