SAMPANG, koranmadura.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Kawal Jawa Timur ( LSM Jaka Jatim) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Jatim) Surabaya, Senin, 29 Mei 2017. Untuk memastikan berkas laporan kasus dugaan korupsi program pengadaan buku referensi perpustakaan SD se-Kabupaten Sampang senilai Rp 1.8 miliar tidak ngendon.
“Kami khawatir berkas kami tak kunjung ditangani. Makanya kami datangi kembali ke kantor Kejati di Surabaya untuk menanyakan kejelasan berkas pelaporan dugaan korupsi yang sudah lama kami laporkan. Karena kasus yang kami laporkan ini bernilai miliaran rupiah,” kata Ketua LSM Jaka Jatim Korda Sampang, Sidik, melalui pesan Whatsapps, Senin, 29 Mei 2017.
Usai dikoordinasikan, lanjutnya, bagian pidana khusus Kejati mengaku semua berkas pelaporan sudah diterima oleh pimpinan Kejati dan sudah diserahkan ke meja Pidsus sebagai tim yang ditunjuk oleh Kajati.
“Kami disuruh bersabar, karena kata Pidsus, laporannya sudah ada di meja kerjanya. Ya, kami tinggal menunggu tindaklanjut dan perkembangannya. Karena saat ini, pihak Kejati masih melakukan pul data dan pulbaket serta masih mau mendalami berkas laporan dari kami,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)