SUMENEP, koranmadura.com– Komitmen Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam menuntaskan berbagai kasus dipertanyakan. Banyak dugaan tindak pidana yang mengarah kepada tindak pidana koropsi terkesan jalan ditempat.
Salah satunya laporan tentang dugaan penyalahgunaan bantuan dana desa (DD) 2016 belum ada perkembangan yang cukup signifikan. Kasus tersebut dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Sumenep Corruption Watch ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dengan nomor laporan 06/scw/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2016.Namun, kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK ke APIP Sumenep dengan nomor surat R-3972/40-43/09/2017, tertanggal 28 September 2016.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Ranu Mihardja, bertuliskan sehubungan dengan surat pengaduan saudara nomor : 06/scw/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2016 kepada KPK yang kami terima tanggal 31 Agustus 2016, bersama ini disampaikan bahwa KPK telah meminta APIP setempat untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
”Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal sifatnya segera sesuai dengan surat dari KPK. Lagi pula yang dilimpahkan sudah hampir satu tahun suntuk,” kata Junaidi, selaku pelapor, Selasa, 15 Mei 2017.
Menurut dia, belum adanya perkembangan menunjukkan kinerja APIP yang dikomandani oleh Kepala Inspektorat Sumenep, R Idris, masih belum bertaji sehingga menimbulkan persepsi miring dikalangan masyarakat.
”Satu tahun proses yang ditangani APIP belum ada perkembangan. Sehingga APIP tekesan melindungi para oknum kepala desa yang diduga berpraktik kotor,” tegasnya.
Sayangnya, Kepala APIP R Idris belum bisa dimintai keterangan. Saat didatangi di Kantor Inspektorat Sumenep, tempat ia bertugas saat ini, tidak ada. ”Sejak pagi sepertinya tidak ada. Mungkin rapat di Kantor Pemda,” kata salah satu petugas di resepsiones.
Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespons meskipun nada sambungnya terdengar aktif hingga berita iniditulis. (JUNAIDI/RAH)