SUMENEP, koranmadura.com – Dari tahun ke tahun, lahan pertanian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mengalami penyusutan. Salah satunya akibat alih fungsi lahan. Upaya pemerintah setempat melindungi lahan pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) hingga sekarang belum juga terwujud.
Dalam rangka mengantisipasi semakin menyempitnya lahan pertanian di Sumenep, pemerintah berencana membentuk Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Pertanian Pangan Holtikultura dan Perkebunan, mengklaim telah melakukan kajian akademik tahun lalu namun belum diajukan ke legislatif.
“Itu kajian akademiknya sudah di tahun 2016. Tinggal diajukan ke DPRD, insya Allah,” ujar Kepala Dinas Pertanian Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumenep, Bambang Heriyanto.
Bambang menjelaskan, melalui Perda tersebut, lahan produktif yang ingin dilindungi dari penyusutan akibat alih fungsi sebanyak 20.860,2 hektar, yang tersebar di beberapa kecamatan, bisa terkawal dengan baik.
“Kenapa harus dilindungi? Karena di sana ada lahan irigasi dan lahan setengah irigasi. Intinya itu merupakan lahan produktif. Dan, nantinya yang akan menjadi lumbung pangan Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Untuk sementara, lahan produktif yang menjadi prioritas untuk dilindungi, ialah di Kecamatan Kota dan Batuan. Di dua kecamatan ini selalu menjadi sasaran tembak alih fungsi lahan.
“Karena selalu menjadi sasaran tembak alih fungsi lahan, makanya dua kecamatan itu saya prioritaskan,” kata Bambang. (FATHOL ALIF/RAH)