SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 20 botol minuman beralkohol, Minggu malam, 28 Mei 2017. Barang tersebut diamankan di toko milik Sutikno, warga Dusun Barak Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Rinciannya, 11 botol bir merk Prost, 2 botol anggur merah cap orang tua isi 650 ml, 4 botol anggur merah cap orang tua isi 350 ml, 3 botol Anggur putih cap orang tua isi 650 ml. “Kami juga mengamankan 6 liter arak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 29 Mei 2017.
Selain mengamankan minuman, polisi juga mengamankan pemilik toko. “Masih menjalani pemeriksaan, nanti akan ditindak dengan tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.(JUNAIDI/MK)