SAMPANG, koranmadura.com – KBO Lantas Polres Sampang, Iptu Moh Muhni mengatakan, realisasi perubahan pelat hitam ke pelat kuning melalui CV untuk dijadikan MPU tidak lagi diminati. Sampai saat ini belum ada pengajuan sama sekali meski sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
“Padahal, kami sudah siap memfasilitasi untuk kemudahan dalam pengesahan STNK-nya. Tapi sampai sekarang belum ada yang meminati. Tidak hanya itu, pembayaran pajaknya juga lebih murah,” ucapnya, Rabu, 17 Mei 2017.
Menurutnya, alasan pemilik mobil tidak mengalihkan pelat nomor karena beranggapan bahwa harga mobil pelat kuning akan menjadi murah di pasaran. Di sisi lain, pihaknya tidak mengelak bahwa kendaraan yang sudah berpelat kuning nantinya tidak bisa difungsikan secara bebas atau dibatasi oleh trayek.
“Ya kalau keluar dari area yang sudah ditentukan (trayek) maka akan ditindak sebagaimana diatur oleh UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Lebih jauh pihaknya menyatakan akan tetap tegas manakala ada MPU liar (MPU pelat hitam) berkeliaran.
“Kalau penumpang membawa barang-barang bervariatif, itu dipastikan MPU gelap. Kami heran, padahal ketika terjadi kecelakaan mereka tidak mendapatkan jaminan jasa raharja,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)