SUMENEP, koranmadura.com — Reserse Mobile (Unit Resmob) Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Hamida (40), Kamis, 25 Mei 2017. Wanita ini diduga menjadi mucikari.
”Yang bersangkutan diamankan karena menjadi penyedia jasa atau mucikari PSK (Pekerja Seks Komirsial) ketika ada pesanan dari lelaki hidung belang (pelanggan),” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat, 26 Mei 2017.
Wanita itu diamankan saat menunggu pesanan di Jl. Lingkar Barat Kecamatan Batuan, sekitar Pukul 16.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung Duos warna putih, satu buah HP merk Samsung Duos warna biru tua, dan uang sebesar Rp 400 ribu.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Mak Atun, sapaan akrabnya Hamida, mengaku sudah lama menjalani mucikari. Setiap kali transaksi dirinya mendapat untung sebesar Rp 50 ribu. ”Katanya setiap transksi hanya mendapatkan keuntungan Rp50 ribu,” jelasnya.
Saati ini, Mak Atun diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Perbuatan tersangka melanggar Pasal 506 KUHP. Maknya kami tindak,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)