SAMPANG, koranmadura.com – Meski mendapat nilai bagus tidak menjamin peserta lelang jabatan akan keluar sebagai pemenang. Sebab, proses akhir seleksi tetap akan ditentukan oleh pimpinan daerah.
Informasinya, setelah melalui proses seleksi administrasi, sebanyak 37 peserta lelang jabatan mengikuti uji kompetensi yang hasilnya rata-rata mendapatkan nilai A (memuaskan) dan B (baik).
“Rata-rata hasil uji kompetensi dari 37 peserta mendapatkan nilai A dan B sehingga mereka berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu pembuatan makalah khusus tentang OPD dan tes wawancara pada Jumat dan Sabtu depan,” kata Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hakim, Rabu, 10 Mei 2017.
Setelah itu, hasil seleksi wawancara akan mengerucut dan menghasilkan masing-masing tiga kandidat berdasarkan masing-masing pengusulan kursi jabatan OPD, atau sebanyak 12 kandidat akan memperebutkan jabatan di empat kursi jabatan yang kosong.
“Dari belasan itu nantinya diusulkan ke Bupati yang kemudian Bupati akan melakukan pemilihan. Baru hasil pemilihan yang disertakan pertimbangan dan alasan Bupati itu kemudian dikonsultasikan ke KSN,” terangnya.
Lebih jauh Yoyok, sapaan akrabnya, menyatakan, semisal usulan Bupati dianggap tidak logis, maka bisa dimungkinkan KSN meminta Bupati untuk mengkaji ulang. “Bisa jadi KSN meminta Bupati untuk mengkaji ulang peserta usulannya. Tapi sejauh ini KSN belum pernah menolak pengusulan Bupati,” tandasnya. (MUHLIS/MK)