SUMENEP, koranmadura.com– Dari sekian banyak objek wisata di Kabupaten Sumenep, tak satupun yang mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal tahun depan, Pemkab setempat akan menggelar Visit 2018.
Kabid Penetapan dan Penerbitan izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Kukuh Agus Susianto membenarkan hal itu. “Kami terus mendorong agar segera diinventarisir,” katanya.
Menurutnya, TDUP bagi pengelola atau pelaku wisata sifatnya urgen, karena berkaitan dengan kebijakan pengelolaanpariwisata kedepan. “Misalnya ada investor yang akan menaruk fasilitas seperti bananan, mereka tidak kebingungan, karena sudah ada penanggungjawabnya,” ungkap Kukuh.
Dikatakan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, semua pelaku usaha periwisata harus mengantongi izin.
“Saat ini memang ada yang sudah mengantongi izin, seperti perhotelan, rumah makan. Tapi ada yang tidak,” tururnya. (JUNAIDI/MK)