PAMEKASAN, koranmadura.com – Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang keras melakukan sweeping ke rumah makan, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakanormas tidak punya hak untuk melakukan sweeping, baik Ramadan maupun hari biasa.
Menurutnya, sweeping terhadap hotel, rumah kos, rumah makan, tempat karaoke, dan lainnya murni tugas polisi.
“Ini tugas kepolisian, bukan ormas. Serahkan semuanya kepada pihak kepolisian agar tetap kondusif,” kata Nowo Hadi Nugroho, Selasa, 23 Mei 2017.
Mantan Intelkam Mabes Polri ini pun tidak akan memberikan izin kepada ormas untuk melakukan sweeping.
“Kecuali hanya sebatas konvoi di jalan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan,” terangnya. (RIDWAN/RAH)