SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan, membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran, paling lambat H-7 THR diberikan kepada karyawan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Rabu, 31 Mei 2017.
Dikatakan, dalam peraturan tersebut diatur besaran pembayaran THR. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah.
“Pemberian THR harus proporsional, jika di atas 12 bulan sekali setahun gaji. Kalau kurang dari satu tahun sesuai masa kerjanya,” jelasnya.
Alam menegaskan, THR merupakan hak bagi pekerja. Sebab itu, perusahaan mesti membayar THR. “Karena hak dari pekerja maka harus diberikan tidak harus diminta,” tandasnya.
Adapun jumlah perusahaan yang tercatat di Disnakertrans Sumenep kurang lebih 565 perusahaan baik kategori besar, sedang, dan kecil. Dari hasil monitoring yang dilakukan tahun 2016, diketahui 40 persen perusahaan tidak mematuhi UMK dan umumnya merupakan perusahaan kecil dengan alasan belum mampu menggaji sesuai UMK karena hasil pendapatan perusahaan minim. Sementara UMK tahun 2017 Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.398.000. (JUNAIDI/MK)