PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang pelaku judi online jaringan Singapur di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diciduk kepolisian setempat.
Namun identitas dan TKP dirahasiakan dengan alasan masih dalam tahap pengembangan.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan omzet pelaku judi online masih sekitar 2 juta.”Judi ini jaringan Singapur,” kata Nowo Hadi Nugroho, Jumat, 26 Mei 2017.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas kepolisian mengamankan satu unit laptop dan uang hasil judi sebanyak 2 juta rupiah.
Selain menangkap pelaku judi online, lanjut Nowo Hadi Nuhroho, petugas kepolisian juga menciduk seorang pelaku judi togel.”Total ada dua yang kami tangkap. Satu judi online jaringan Singapur, dan satunya Togel,” terangnya.(RIDWAN/RAH)