SUMENEP, koranmadura.com – Ahmad Syafrawi, terduga pelaku pembunuhan kepada Nur Hasanah,warga Pulau Sapudi, Sumenep, Jawa Timur, berhasil diringkus Jajaran Kepolisian Sektor setempat.
Warga asal Dusun/Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, itu ditangkap saat berada dirumahnya, Minggu, 21 Mei 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, pria kelahiran 19 Mei Februari 1998 itu ditangkap karena diduga kuat membunuh dengan cara memcegik leher korban dari belakang.
“TKP pembunuhan di Dusun Talon, Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Korban diduga telah dibunuh sudah lama,” ungkap Suwardi, Senin, 22 Mei 2017.
Pria yang saat ini berprofesi sebagai nelayan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami terus dalami kasus ini, siapa tahu pelakunya tidak sendirian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Saat ini tersangkanya diamankan di Mapolsek Sapudi,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)