SUMENEP, koranmadura.com – Belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dua wisata unggulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus dikecam sejumlah kalangan, salah satunya anggota DPRD setempat.
Dua destinasi unggulan Pemerintah Kabupaten di ujung timur Pulau Madura itu, yakni Gili Labak di Kecamatan Talango dan Giliyang di Kecamatan Dungkek. Panorama alamnya cukup memukau wisatawan. Namun sayang, keduanya ilegal.
https://www.koranmadura.com/2017/05/03/dua-destinasi-unggulan-sumenep-belum-kantongi-tdup/
“Lengkapi dulu administrasinya. Termasuk izin pengelolaannya. Jangan suka mengelola wisata halal yang ilegal,” kritik Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam, Rabu, 3 Mei 2017.
Dia terus mendorong semua pelaku usaha pariwisata mengurus izin, agar mereka memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kami akan panggil nanti semua instansi terkait, sehingga izin yang berkaitan dengan destinasi wisata segera diselesaikan. Apalagi tahun depan, Pemerintah punya gawai besar soal wisata,” tegasnya.
Kabid Penetapan dan Penerbitan izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep, Kukuh Agus Susianto membenarkan dua destinasi wisata tersebut belum kantongi TDUP. “Kami terus mendorong agar segera diinventarisir,” katanya.
Menurutnya, TDUP bagi pengelola atau pelaku wisata sifatnya urgen, karena berkaitan dengan kebijakan pengelolaan destinasi wisata ke depan. “Misalnya ada investor yang akan menaruk fasilitas, mereka tidak kebingungan, karena sudah ada penanggungjawabnya,” ungkap Kukuh.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, semua pelaku usaha periwisata harus mengantongi izin, baik itu penyedia minuman, rumah makan, perhotelan, penginapan, hingga trevel atau pemilik transportasi.
“Saat ini memang ada yang sudah mengantongi izin, seperti perhotelan, rumah makan. Tapi ada yang tidak,” tuturnya. (JUNAIDI/RAH)