SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang para pemilik usaha warung makan buka siang hari selama Ramadan. Namun, ada warung makan di tempat-tempat tertentu yang tetap boleh buka dengan syarat berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Farar Rahman menjelaskan tempat-tempat tertentu dimaksud seperti di terminal. Di terminal tetap bisa buka siang hari sepanjang Ramadan karena khawatir ada musafir.
“Tapi tetap ada syaratnya. Meski boleh buka di siang hari, warung makan di terminal harus menggunakan tabir. Tidak terbuka seperti biasanya,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2017.
Mantan Sekretaris KPU Sumenep itu mengatakan adanya larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan untuk menghormati bulan puasa dan orang-orang yang berpuasa.
Sebagai korps penegak Perda, menurut Fajar, pihaknya akan mengawal kebijakan Pemkab itu dengan melakukan pengawasan kepada warung atau rumah makan, untuk memastikan tidak ada yang buka di siang hari.
“Kami akan tindak lanjuti dan amankan kebijakan itu. Semua warung makan, kecuali di tempat-tempat tertentu tadi harus tutup. Tapi kami tetap selektif karena takut ada musafir,” ujarnya. (FATHOL ALIF/RAH)