PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hamzah menyatakan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) bisa terkendala oleh blanko KTP elektronik (e-KTP).
Dalam aturan Pemilihan Umum terbaru, penetapan DPT harus berdasarkan pada masyarakat pemegang KTP elektronik (e-KTP). Akan tetapi, hingga saat ini tercatat masih ada sekitar 40 ribu warga di Pamekasan belum memiliki kartu identitas tersebut. Meskipun sudah melakukan perekaman, mereka belum dibuatkan e-KTP, karena pemerintah mengalami kekurangan blanko.
“Di Pilkada 2018 mendatang pemilih harus punya e-KTP, sebagai bukti penduduk. Sementara informasi terkahir dari Dispendukcapil, ada sekitar 40 ribu orang di Pamekasan, yang sudah melakukan rekaman, tapi tidak punya e-KTP karena terbatas blanko,” kata Hamzah.
Menurutnya, perhitungan jumlah pemilih di Pilkada Pamekasan 2018 mendatang, berpatokan pada DPT pemilihan terakhir, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 lalu.
Berdasarkan data KPU Pamekasan, jumlah DPT Pilpres sebanyak 680.728 orang, terdiri dari 330.308 laki-laki dan 350.420 perempuan. Dari jumlah itu kemudian dilakukan pemutakhiran untuk menentukan jumlah DPT Pilkada mendatang.
Keadaan ini tentu jadi rintangan saat proses perhitungan dalam pemutakhiran data. Oleh karenanya, dia mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait persoalan e-KTP ini. Kami berharap pada akhir tahun ini, semua masyarakat yang sudah melakukan perekaman bisa mendapat keping e-KTP, biar Pilkada Pamekasan berjalan lancar,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)