SUMENEP, koranmadura.com – Seperti tak ada habisnya, peredaran rokok ilegal di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak hingga sekarang. Itu diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melakukan pengawasan ke sejumlah daerah.
Disperindag bersama tim, di antaranya pihak Cukai, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep. Setidaknya tim menemukan 24 merk rokok ilegal beredar di toko-toko. Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci semua merk rokok ilegal itu.
Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumenep, Cicik Suryaningsi mengatakan 24 jenis rokok tanpa pita atau menggunakan pita palsu itu ditemukan di beberapa toko di Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Dasuk, dan Mading.
Cicik menjelaskan, 24 jenis rokok ilegal tersebut dipasok dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti dari Pamekasan dan Surabaya. “Kemungkinan di Sumenep sendiri ada produsennya,” kata dia, Rabu, 24 Mei 2017.
Jika dibandingkan tahun lalu, Cicik mengklaim peredaran rokok ilegal tahun ini mengalami penurunan. Sebab, sambung dia, beberapa toko yang sebelumnya berjualan, sekarang tidak.
Disperindag tidak memberikan sanksi kepada beberapa toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Menurut Cicik, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan.
“Kami tidak menyita, karena ranah kami bukan ke situ. Tapi, kami hanya memberikan sticker dan semacam edaran agar tidak menjual beberapa jenis rokok ilegal,” ujarnya. (FATHOL ALIF/RAH)