SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang disanksi disiplin pada tahun 2016 lalu. Namun, dua diantaranya tidak dipecat meski terlibat kasus narkoba.
Kasubid Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Sampang Bambang Maryono menjelaskan, dari 57 PNS yang dijatuhi sanksi tersebut, 3 PNS diantaranya tersandung kasus narkoba yakni JM, SS dan MS.
“Satu yang dipecat karena terlibat sebagai pengedar narkoba. Sedangkan dua PNS lainnya tidak dipecat karena hanya pemakai. Mereka PNS dari golongan II dan III. Sedangkan tahun 2017 ini tidak ada,” tuturnya kepada koranmadura.com, Rabu, 31 Mei 2017.
Dua PNS tersebut hanya dijatuhi hukuman di bawah 2 tahun penjara. Oleh karenanya, berdasarkan Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014, yang bersangkutan disanksi dengan penurunan pangkat.”Ya karena undang-undang ASN itu, dua PNS itu hanya diturunkan pangkatnya,” tegasnya.
Bambang menerangkan, kemudian ada 6 PNS lainnya mendapat hukuman pemberhentian dengan hormat, karena mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa keterangan. Dan sebanyak 48 PNS lainnya dikenakan sanksi variatif mulai dari teguran hingga pembebabasan dari jabatan.
“Tindakan itu sudah sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucapnya. (MUHLIS/MK)