SUMENEP, koranmadura.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, Kepolisian Resor Sumenep, Madura Jawa Timur menetapkan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.
Namun, keempat orang itu tidak ditahan. “Tidak dilakukan penahanan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2017.
Empat orang yang terjaring OTT Tim Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) paada Jum’at, 19 Mei 2017, yaitu Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua orang lainnya yakni Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya merupakan pegawai PT Darma Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal di Perumahan PT Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Mereka ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget.
Modus yang dilakukan menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa diberikan karcis. Selain itu, penarikan juga dilakukan kepada barang, yang sedianya ditimbang dan ditarik retribusi dengan diberkan karcis, malah tidak ditimbang langsung dimasukan kedalam kapal. Sementara mereka tatap melakukan penarikan.
Menurut Suwardi, salah satu alasan tidak ditahannya empat orang itu karena koperatif, tidak dimungkinkan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Kendati demikian, lanjut Suwardi, status mereka sebagai tersangka tidak akan lepas hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai kekuatan hukum tetap. “Statusnya tetap tersangka, hanya tidak ditahan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nor Amin mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak Inspektorat setempat. “Inspektorat sudah diperiksa, tapi lebih jelasnya ke Humas saja,” katanya singkat. (JUNAIDI/MK)