PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pemilik rumah makan dan restoran untuk tidak buka di siang hari selama bulan Ramadan.
Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, larangan tersebut tidak hanya untuk pemilik rumah makan dan restoran, tetapi juga berlaku pada pegelola hiburam agar menutup aktivitasnya, baik siang maupun malam.”Musik ul-daul juga tidak boleh, karena itu mengganggu ketenangan masyarakat,” kata Achmad Syafii, Selasa, 23 Mei 2017.
Oleh karenanya, politisi Demokrat tersebut berharap kepada pemilik rumah makan, karaoke dan hiburan lainnya untuk mentaati aturan.”Nanti kami akan pantau aktivitasnya, jika masih buka dan beraktivitas, maka kami akan meminta untuk menghentikan,” jelasnya.(RIDWAN/MK)