BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membatasi jam buka restoran dan warung makan selama bulan Ramadan. Hasil rapat antara Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres dan Kodim memutuskan restoran dan warung baru boleh buka pada pukul 15.00 WIB atau jam tiga sore dan ditutup maksimal sebelum waktu imsak.
“Ini sudah diputuskan, semua pihak harus mematuhi, demi kenyamanan bersama,” kata Sekertaris Satpol PP Bangkalan, Ahmat Rifai, Selasa, 23 Mei 2017.
https://www.koranmadura.com/2017/05/23/ramadan-rumah-makan-dan-restoran-dilarang-buka/
Meski begitu, Satpol PP tidak membuat surat edaran ke warung-warung. Satpol PP memilih cara woro-woro yaitu turba mendatangi warung ke warung. Untuk sementara woro-woro disampaikan ke warung di wilayah kota dan kecamatan Kamal. “Secara bertahap semua kecamatan,” ujar dia.
Bila ada yang melanggar aturan itu, Rifai memastikan akan menjatuhkan sanksi bahkan menutup warung tersebut. ALMUSTAFA