SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan hektar tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bersertifikat. Data BPN Sumenep, menyebutkan baru 114,790 ribu tanah yang bersertifikat dari luas bidang tanah 740,772 ribu.
“Cukup banyak yang belum melakukan pendaftaran sertifikat,” kata Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Mahcfud Effendi.
Dikatakan, salah satu faktor banyaknya bidang tanah yang belum disertifikat karena minimnya kesadaran masyarakat. Meskipun proses dan persyaratan dipermudah, masyarakat enggan mandaftar ke BPN.
Pihaknya ke depan terus melakukan sosialisasi guna memberikan penyadaran pentingnya legalitas tanah. Apalagi, setiap tahun pemerintah telah mencanangkan pembuatan sertifikat secara gratis melalui program prona.
“Untuk itu, kami mengharap adanya program prona masyarakat bisa mendaftar, dengan melakukan pendaftaran, bisa meminimalisir tingginya bidang tanah,” ungkapnya. (JUNAIDI/MK)