SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan H. Sufyan, warga Jl. Guluk-Guluk, Dusun Ongge’en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Pria kelahiran 22 Mei 1967 itu diamankan saat pesta narkoba di dalam rumahnya sendiri, sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan dengan nomor laporan LP/126/V/2017/Jatim/Res. Smp, tanggal 25 Mei 2017, Sp-sidik/34/V/2017/Satreskoba, tanggal 25 Mei 2017, dan Sp-Lidik/17/V/ 2017/Satreskoba, tertanggal 22 Mei 2017.
“Berdasarkan laporan, terlapor sering mengonsumsi narkoba di rumahnya, setelah kami lidik benar adanya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jum’at, 26 Mei 2017.
Sufyan merupakan mantan Kepala Desa Prenduan dan juga pernah mencalonkan sebagai anggota DPRD Sumenep pada pemilihan legislatif 2014.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, 0,42 gram total keseluruhan ± 0,90 gram, satu buah HP merk Nokia warna merah, satu buah Bong terbuat dari botol plastic Merk Adem Sari pada tutup ada 2 lubang terhubung dgn Sedotan plastik.
Selain itu,polisi juga mengamankan satu buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil, satu buah pipet yang terbuat dari kaca, dan satu buah sendok sabu. “Satu poket berisi sabu ditemukan di lantai kamar tidur dan satu poket sabu ditemukan di meja hias,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Sufyan mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya. Pria lulusan SMA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan di balik jeruji besi Mapolres Sumenep sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumnya maksimal 14 tahun penjara,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)