PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku serba salah menangani pengemis yang berkeliaran dalam kota setempat.
Kepala Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Winiseno mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas permintaan Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Moh. Sahur. Sebelumnya, Sahur mendesak Satpol PP agar melakukan penertiban pengemis menjelang Ramadan.
Yusuf mengakui, saat masuk Ramadan, memang kecenderungannya ada tambahan pengemis musiman meminta-minta dalam Kota Gerbang Salam itu. Untuk menertibkan mereka, pihaknya harus menunggu langkah Dinas Sosial. Menurutnya, Dinsos berwenang melakukan pembinaan pengemis setelah mereka ditertibkan.
“Kami mau saja melakukan penertiban, tapi harus bersama Dinas Sosial, karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Apalagi aturannya masih sedang dalam proses. Lagi pula orang miskin harus dilindungi negara,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, apabila penertiban dilakukan, pembinaan harus dilakukan secara baik oleh Dinas Sosial, agar mereka tidak kembali mengotori kota. Kalau pembinaannya tidak baik, penyakit mereka akan kambuh. Bila ini yang terjadi, urusan penertiban peminta-minta itu tidak akan pernah selesai.
“Selama ini regulasi yang dijadikan payung hukum, aturan ketertiban umum, bukan spesifik tentang penanganan pengemis. Makanya, kami harap perda terkait pengemis bisa segera disahkan,” ungkapnya.
Sayang, hingga tulisan ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Pamekasan, Syaiful Anam belum bisa dikonfirmasi. (ALI SYAHRONI/RAH)