PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengaku tak bisa menggusur resto Wiraraja, yang berdiri diatas reklamasi di Desa/Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan hanya bisa memberikan tindakan tegas kepada pemilik Resto Wiraraja, karena hingga hari ini belum melengkapi izin pendirian.
“Pendirian pembangunannya memang melanggar karena tidak melengkapi izin, kalau gusur tidak bisa. Apalagi tidak ada payung hukum yang jelas terkait reklamasi,” kata Yusuf Wibiseno, Kamis, 19 Mei 2017.
Menurutnya, pemarintah sudah memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik untuk segara melengkapi surat izin yang dibutuhkan.”SP 1 dan 2 sudah kami layangkan,” terangnya.
Jika pemilik tidak segara mengurus izin yang dibutuhkan, kata Yusuf, pemerintah akan mengeluarkan SP 3.”Kalau SP 3 keluar dan tetap tidak melengkapi izin, maka kami akan tutup resto tersebut hingga pemilik mengurus kelengkapan izin,” bebernya. (RIDWAN/MK)