SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur berhasil membekuk tiga orang yang diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba, Rabu, 10 Mei 2017.
Tiga warga itu diantaranya, Muribut (35) warga Dusun Guntong Desa Leggung Timur Kecamatan Batang-Batang dan saat ini tinggal di Dusun Kombang Desa Dasuk Laok Kacanatan Dasuk. Selain itu Saudina Ailas Monot (50) warga Dusun Kombang Desa/Kecamatan Dasuk. Terakhir Hamdani (32) warga Dusun/Desa/Kecamatan Manding.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi barang haram di Pasar Pelabuhan Dungkek. Atas dasar itu tim dari Satreskoba melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 11.30 WIB petugas langsung menggeledah Muribut, karena gerak geriknya mencurigakan,” katanya, Rabu, 10 Mei 2017 malam.
Dari tangan Muribut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 5,84 gram, satu buah HP merk Samsung warna putih, dan sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus 1 pocket sabu. Barang tersebut ditaruh di jepitan pada sela dinding bambu. “Setelah menjalani pemeriksaan barang itu diketahui didapat dari Saudina alias Monot dengan cara membeli,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Monot, petugas langsung melakukan pengembangan. Baru sekitar pukul 16.00 WIB Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkona Iptu Joni langsung menggerebek rumah Monot di Dusun Kombang Desa/Kecamatan Dasuk. Saat digeledah, Momot sedang mengkonsumsi sabu bersama Hamdani di dalam rumahnya. “Mereka berdua ketangkap basah sedang pesata narkoba. Keduanya langsung kami amankan,” urainya.
Dari datangan Monot polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver. Sementara dari Hamdani polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram, satu buah HP merk Nokia warna Hitam kombinasi Silver dan satu buah Sepeda Motor Merk Honda CB 150R warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku terus terang bahwa barang haram tersebut milik mereka. Oleh karenanya mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengaku akan mengembangkan kasus ini hingga tingkat produsen.
“Saat ini barang bukti beserta ketiga tersangkan diamankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Kalianget itu.
Akibat perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara,” tandasnya. (JUNAIDI/BETH)