SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Mustangin mengatakan semua konstruksi, termasuk bangunan agen penyalur minyak dan solar (APMS) diatur oleh Pertamina.
“Semua konstruksi, baik bangunan, tangki, warna cat, dan yang lainnya, itu sudah diatur oleh Pertamina,” katanya, Sabtu, 27 Mei 2017.
Menurutnya, jika di salah satu APMS masih menggunakan bejana dan mengaku mendapatkan izin atau sesuai tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), itu tidak dibenarkan.
“Saya kira tidak ada kalau dari pemerintah daerah, karena spesifikasi tangki penimbunan itu berdasarkan rekomendasi dari Pertamina. Buka sembarang tangki,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, pemilik APMS 02 Kecamatan Masalembu, Hasama melalui Agus membantah dikatakan telah mendistribusikan BBM tanpa menggunakan dispenser. Namun, begitu, Agus mengakui penjualan BBM selama ini tidak hanya melalui dispenser, melainkan juga menggunakan bejana yang telah mendapatkan tera dari Disperindag.
Sementara terkait harga, pihaknya tetap mematuhui ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina. Kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” katanya.
Jawaban tersebut sebagai tanggapan atas tudingan warga setempat. APMS yang dibangun di Desa Masalima itu disinyalir mendistribusikan BBM tanpa melalui dispenser. Setelah terjadi bongkar muat dari kapal tengker, langsung didistribusikan tanpa dimasukkan tengki penyimpanan dispenser.
Hal itu dinilai sebagai suatu bentuk penyimpang sehingga dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumenep, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan dilaporkan pula kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Sesuai aturan sebelum didistribusikan terlebih dahulu dimasukkan ke tangki dispenser. Baru didistribusikan kepada penyalur melalui dispenser,” jelas Mustangin.
Menurut mantan Camat Gapura itu, aturan berlaku kepada semua APMS, baik yang memiliki mobil tangki maupun APMS yang tidak memiliki mobil tangki. “Kami pernah menawarkan solusi, jika belanja sampai 1000 liter, 800 liter dimasukan ke tangki dispenser dan 200 liternya dijual langsung. Sehingga masyarakat saat hendak mengisi BBM melalui dispenser tidk cepat habis. Kalau separuh-separuh kan cepat habis,” ungkapnya.
Kendati demikian, solusi alternatif tersebut merupakan tindakan yang fatal karena tidak ada payung hukum yang menaungi. “Tapi itu tetap salah, karena BBM sebelum didistribusikan harus masuk semua ke tangki dispenser,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH)