SUMENEP, koranmdura.com– Hasan Basri, warga Kecamatan/Pulau Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh agen penyalur minyak dan solar (APMS) 02 Masalembu kepada BPH Migas (Badan pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi).
Laporan tersebut dilayangkan setelah pelapor melayangkan surat laporan yang sama kepada Kepolisian Resor Sumenep dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI beberpa waktu lalu.
https://www.koranmadura.com/2017/05/23/dilaporkan-ke-kemendagri-dan-polres-ini-tanggapan-pemilik-apms-masalembu/
”Sudah kami layangkan surat laporannya kepada BPH Migas. Laporan itu kami layangkan melalui surat elektronik,” kata Hasan Basri, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan APMS 02 yang terletak di Desa Masalima, Pulau Masalembu, telah melabrak perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Salah satunya, menjul BBM kepada penyalur tanpa melalui dispenser, melainkan penjualan itu langsung dilakukan dari tangki setelah diisi dari kapal tengker. Mestinya, setelah bongkar muat dari kapal tengker, BBM itu disimpan di tangki di APMS. Baru dijual kepada penyalur dengan menggunakan dispenser.
”Saya sudah punya dokumentasinya disaat petugas melayani penjualan BBBM yang tanpa mengguna dispenser. Silakan cek jika tidak percaya,” jelasnya.
Tindakan tersebut, kata Basri, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Tanah dan Gas Bumi, serta melanggar peraturan Kementerian ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang penyaluran bahan bakar minyak, serta peraturan BPH migas nomor 16 tahun 2015 tentang penyaluran bahan bakar minyak jenis tertentu.
”Ini tidak ada sangkut pautnya dengan persaingan antar pengusaha, kami berjuang atas demi masyarakat kecil. Kasihan masyarakat selama ini tidak menikmati subsidi BBM,” tegasnya.
Sementara itu, Komite BPH Migas Martin S. Ritonga membenarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM di Masalembu. ”Yang penting ada laporannya dulu, dan akan dikaji,” katanya.
Sebelumnya, pemilik APMS 02 Kecamatan Masalembu, Hasama, melalui Agus, membantah dikatakan telah mendistribusikan BBM tanpa menggunakan dispenser. Namun begitu, Agus mengakui penjualan BBM selama ini tidak hanya melalui dispenser, melainkan menggunakan bejana yang telah mendapatkan tera dari Disperindag.
Sementara terkait harga, pihaknya tetap mematuhui sesuai ketentuan dari Pertamina. ”Kalau harga tetap mengacu kepada HET Pertamina, kalau solar Rp5150, premium Rp6550,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)