SAMPANG, koranmadura.com– Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, belum bisa mengendus keberadaan dua tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditanganinya. Padahal telah meminta bantuan dari Kejagung, kepolisian,dan imigrasi.
Masing-masing H. Abdul Qowi, tersangka kasus korupsi pesangon jilid II periode 1999-2004 dan Rofik Firdaus tersangka kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2013.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, Yudie Arieanto Tri Santosa mengakui dua tersangka itu sudah lama masuk target DPO, tapi belum bisa ditangkap. Meskipun begitu, pihaknya berjanji akan terus melakukan perburuan terhadap keduanya sampai terendus tempat persembuanyiannya.
“Iya, memang benar dua DPO itu belum ditangkap, tapi kami sudah minta bantuan kepada berbagai pihak. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melacak keduanya,” tuturnya, Rabu, 24 Mei 2017.
Tidak hanya itu, sebelumnya, juga telah meminta bantuan kepada kepala desa asal kedua DPO tersebut, namun sama saja. Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keberadaan dua tersangka itu.
“Belum ada informasi lagi. Kalau tersangka BSPS, informasi yang kami terima di Kalimantan. Kalau tersangka pesangon di Bangil, setelah dilacak tidak ada. Semua informasi itu tidak ada yang valid,” kelitnya.
Meski melarikan diri, proses hukum terhadap kedua tersangka DPO itu tetap akan dituntaskan. Tentu dengan disidangkan in absentia. Realitas ini disorot tajam Ketua LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang, Sidik.
Kata Sidik, mustahil pihak Kejari Sampang tidak bisa mengendus keberadaan dua tersangka DPO kasus korupsi yang sudah inkrah tersebut. Ini menunjukkan kinerja Kejari Sampanglelet, karena setengah hati mengurus kasus tersebut. “Atau jangan-jangan ini sengaja dan seolah-olah menghilangkan jejak,” tudingnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejari Sampang bekerja lebih maksimal agar kedua buron itu bisa mendapat peradilan yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya. Kasus tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus korupsi pesangon jilid II, Kejari Sampang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Abdul Qowi. Sedangkan kasus korupsi BSPS ditetapkan tiga tersangka, yaitu Nur Holis, Sunarto Wirodo, dan Rofik Firdaus. Nur Holis diganjar huikuman 1,6 tahun, Sunarto Wirodo meninggal dunia sebelum diputus karena penyakit yang diderita. Sedangkan Rofik Firdaus divonis lima tahun. (MUHLIS/RAH)