SUMENEP, koranmadura.com — Sejak dua tahun terakhir pertumbuhan pertamini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mengalami perkembangan cukup signifikan. Sayangnya, keberadaannya tanpa payung hukum yang jelas.
”Sampai saat ini belum ada payung hukumnya, bahkan pemerintah daerah tidak pernah satupun mengeluarkan izin, baik izin operasional maupun IMB (izin mendirikan bangunan),” kata Mustangin, Kepala Bagian Perekonomian, Setkab Sumenep.
Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin karena regulasi dari atas belum ada yang mengatur, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Pertamina.
Menurutnya, pertumbuhan pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak mendapatkan premium di SPBU. Itu disebabkan karena pihak SPBU telah menjual bensin kepada pengelola pertamini.
”Kami sudah duduk bersama, baik pengelola SPBU maupun pertamina. Kenapa SPBU jor-joran menjual BBM kepada pertamini, karena SPBU belum tahu dan pertamini diangap sudah punya izin dari Pertamina, padahal tidak,” ungkapnya.(JUNAIDI/MK)