PAMEKASAN, koranmadura.com – Sepasang lawan jenisinisial WJS (35) dan IYR (31) asal jalan Ploso Nomor 10 B Surabaya, ditangkap tim gabungan Satpol PP, Polres dan TNI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa, 9 Mei 2017.
Keduanya ditangkap karena tidur sekamar di salah satu losmen jalan Trunojoyo Pamekasan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan keduanya terpaksa digelandang ke kantor Satpol PP karena tidak bisa menunjukkan buku nikah.
“Mereka tidak ada bukti bahwa suami-istri, makanya kami bawa ke kantor,” kata Yusuf Wibiseno.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku suami-istri. Mereka mengaku menikah sejak Februari 2017 di kampung halamannya.
“Barusan saya konfirmasi kedua orang tua mereka. Ternyata mereka benar pasangan suami-istri, mereka tidak bawa buku nikah karena dijadikan persyaratan dalam proses pembuatan KTP,” bebernya.
Meski demikian, Satpol PP Pamekasan tetap memberikan peringatan, pembinaan serta menyampaikan peraturan agar mereka membawa KTP dan buku nikah jika hendak bermalam di penginapan yang ada di Pamekasan.
“Sebelum cek ini, pemilik losmen menyarankan agar mereka pisah kamar, karena hanya menunjukkan SIM, tetapi mereka tetap tidur sekamar. Ya akhirnya kena razia,” jelasnya. (RIDWAN/MK)