BANGKALAN, koranmadura.com – Lagi asik ngopi di sebuah cafe di jalan MT Haryono Kelurahan Mlajah, Bangkalan, akhir April lalu. Salman, 30 tahun, tiba-tiba teringat ada janji ketemu dengan temannya di Kecamatan Burneh. Dia pun mengajak teman ngopinya, Nur Muhni menemani.
Karena Nur bawa sepeda motor, Salman usul agar Nur menaruh sepedanya ke tempat kosnya dan kemudian bareng-bareng naik mobil sedan milik Salman. Mereka pun keluar, Nur jalan lebih dulu, Salman menyusul kemudian.
Saat hendak menjemput Nur itulah, sekitar 200 meter dari cafe, sedan timor milik Salman menyeruduk bagian belakang truk tronton yang sedang parkir di dekat Kampus Ngudia Husada. Beruntung Salman selamat, tanpa cedera sedikit pun. Namun mobilnya rusak, kap mesin hancur. “Saya gak sadar kalau ada tronton parkir,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Kecelakaan yang dialami Salman karena tronton parkir di bahu jalan hanyalah contoh kecil bagaimana kendaraan besar itu justru menakutkan saat tidak bergerak. Salman beruntung selamat karena beberapa kasus serupa yang terjadi di Bangkalan justru lebih banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kecelakaan paling tragis yang melibatkan truk tronton parkir, dialami rombongan guru asal Kabupaten Pamekasan pada 20 Maret lalu. Para guru yang hendak pelatihan di Malang itu menyewa mobil rental, sampai di akses Suramadu, mobil Xenia putih yang mereka tumpangi menyeruduk truk tronton yang parkir di bahu kanan jalan karena mengalami kerusakan roda. Tiga dari lima penumpang tewas di TKP.
Musibah serupa terjadi pada 19 April lalu. Seorang sales bernama Deni Prima Prakasa, 29 tahun, tewas karena menyeruduk bagian belakang tronton yang juga parkir di akses Suramadu. Pemuda warga Kelurahan Demangan itu tewas terjepit. Tronton yang dikendarai Khaerun, 45 tahun, parkir di bahu jalan karena mengalami rusak mesin. Dia juga telah memasang rambu tanda bahaya.
11 hari berselang, kecelakaan akibat menabrak kendaraan parkir di bahu jalan terjadi di pertigaan menuju kampus UTM di Desa Tellang, Kecamatan Kamal. Kali ini Bus mini yang diseruduk. Dua siswa SMPN 2 Kamal jadi korban, mereka Bustomi, 16 tahun dan Syafi’i l, 15 tahun. Bustomi tewas di TKP karena luka parah di kepala, sementara Syafi’i kritis, keluar darah dari telinga kanannya.
Pada 6 Februari 2016, sebuah pikap L300 juga menabrak menabrak truk parkir di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega. Truk parkir karena supirnya ngantuk dan beristirahat. Kecelakaan itu menewaskan Subaidi, 35 tahun, supir pikap asal Kabupaten Pamekasan.
Rentetan kecelakaan yang disebabkan truk parkir di bahu jalan itu menimbulkan tanya, siapakah yang bersalah? Apakah supir truk atau pengemudi yang menabrak?
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 12 menyebutkan setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang,benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Aturan ini tidak hanya berlaku pada kendaraan seperti tronton, tapi juga kendaraan lain bahwa hanya boleh parkir di bahu jalan untuk keadaraan darurat. Dengan sejumlah syarat misalnya memasang tanda bahaya berupa tanda segitiga dan menyalakan lampu riting.
Namun, ada sejumlan ruas jalan di perkotaan yang diatur dalam undang-undang bisa dipakai untuk parkir. Ini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. ALMUSTAFA