SAMPANG, koranmadura.com – Pengganti Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fannan Hasib yang wafat baru-baru ini, menjadi perbincangan elite politik setempat. Masa jabatannya bersisa delapan bulan, diisi oleh Plt Fadhilah Budiono.
Salah seorang tokoh masyarakat yang menggeluti politik di Sampang, Haryono Abdul Bari (HAB) menyatakan Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono tidak bisa serta merta duduk menjadi Bupati Sampang, meskipun saat ini telah menjabat Plt.
“Wabub Sampang tidak otomatis mengganti bupati yang meninggal dunia dan aturannya sudah jelas. Coba dilihat undang-undang,” ucap Haryono Abdul Bari kepada koranmadura.com, Senin, 8 Mei 2017.
Menurutnya, ada dua aturan mendasar yang membatasi menjadi kepala daerah, yakni periode jabatan sebagaimana tertera pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, Bupati atau Wali Kota.
“Ketika dicermati di UU No 23 Tahun 2014 Pasal 60 dinyatakan bahwa Bupati hanya boleh dua kali. Tidak hanya itu, UU No 10 Tahun 2016 pasal 162, isinya juga membatasi dua kali periode jabatan. Artinya, ada dua aturan yang membatasi Fadhilah Budiono menjadi Bupati,” tuturnya.
Masih kata Haryono, ketika Bupati meninggal dunia, ada tata cara dan mekanismenya sebagaimana dijelaskan di UU No 10 Tahun 2016 pasal 173 ayat 8 yang isinya mengikat. “Berarti jelas, polemik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, bukan PKPU. Di PP No 1 Tahun 2014 pasal 7 berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selama dua kali jabatan yang sama,” terangnya.
Dengan demikian, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Sampang tersebut, Fadilah Budiono cukup menjalankan tugas sebagai Plt yang diawasi langsung sekaligus dikoordinasikan dengan Gubernur atas nama pemerintah pusat.
“Nah, seandainya masa bakti periode Bupati yang ditinggalkan lebih dari 18 bulan, maka partai pengusung dapat melakukan usulan pengganti pada sidang paripurna DPRD setempat. Kami menilai aturan yang sudah jelas itu, agar bisa diketahui dan dipahami masyarakat. Jadi, sekali lagi, saya tegaskan tidak ada kekosongan aturan untuk menjadi rujukan. Oleh sebab itu, polemik terkait persoalan jabatan Bupati Sampang sudah jelas dan tegas,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan melakukan kajian dan konsultasi ke Mendagri terkait persoalan jabatan Bupati di Kabupaten Sampang. (MUHLIS/RAH)