SUMENEP, koranmadura.com – Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan keinginan warganya agar desa tersebut dimekarkan. Menyikapi hal itu, Pemkab setempat mengaku masih akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Ahmad Masuni tak memungkiri adanya keinginan pemekaran Desa Pajanangger. Menurutnya, keinginan tersebut memang telah lama mencuat.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep ini menjelaskan usulan pemekaran Desa Pajanangger sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turun.
“Bahkan sudah sempat diproses. Tapi sebelum prosesnya selesai, ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga kondisinya menjadi berubah. Tak bisa dilanjutkan saat itu,” tuturnya.
Salah satu kendalanya, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, jumlah penduduk Desa Pajanangger tidak memungkinkan untuk dilakukan pemekaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu syarat pembentukan desa baru yaitu, memiliki jumlah penduduk paling sedikit 6 ribu jiwa atau 1.200 kepala keluarga untuk wilayah Jawa.
“Karena itu, untuk proses selanjutnya, kami akan konsultasikan ke Kemendagri, bagaimana solusinya. Karena ini prosesnya sebelum Undang-Undang Nomor 6. Agar tidak terkatung-katung,” kata Masuni.
Sebelumnya, Kepala Desa Pajanangger, Surarawi mengatakan secara geografis desanya sangat luas dengan jumlah penduduk sekitar 12 ribu jiwa. Hanya saja, itu tak berbanding lurus dengan fasilitas yang ada. Fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih bak jauh panggang dari api.
“Itu yang kemudian menjadi kegelisahan dan akan sangat tepat jika Desa Pajanangger dimekarkan dalam waktu dekat. Supaya hajat hidup masyarakat bisa cepat terpenuhi,” ujarnya beberapa waktu lalu. (FATHOL ALIF/RAH)