SAMPANG, koranmadura.com – Merasa aspirasinya tidak didengarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, sejumlah warga Desa Plasah, Kecamatan Sreseh, Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis, 18 Mei 2017.
Sebelumnya, warga Plasah sudah menemuiKomisi I dan juga ke kantor PemkabSampang. Beberapa pekan lalu, puluhan warga Desa Plasah berdemo di kantor Kecamatan Sreseh guna meminta pencabutan nama Sekdes, Moh Yusuf sebagai usulan Pj Kades.
Namun, aspirasinya tak kunjung dipenuhi, bahkan baru-baru ini dikabarkan sudah ada ketetapan Pj Kades di Desa Plasah berdasarkan SK Bupati.
“Surat Keputusan (SK) Pj kadesnya sudah turun, makanya kami datangi kembali ke wakil rakyat ini untuk pencabutan SK Pj kades yang diberikan kepada Moh Yusuf dan segera melakukan PAW,” ujar salah satu warga Plasah, Salim, saat melakukan rapat dengan Komisi I di ruang komisi besar DPRD Sampang.
Permintaan pencabutan Pj Kades Plasah oleh warga lantaran Yusuf ditengarai bersikap tidak netral dan tidak masuk dalam daftar usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda di desa itu. Akibat itu, pelayanan masyarakat di desa itu tersendat.”Sekdes ini tidak netral, dulu dia pernah jadi Pj kades, tapi tidak mampu membangun desa. Makanya kami tidak setuju jika dijadikan Pj Kades,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman mengaku mendukung keinginan masyarakat Desa Plasah. Menurutnya, meski penunjukan Pj Kades merupakan hak perogatif Bupati sebagaimana yang tertera pada UU No 60 Tahun 2016 yang diperbaharui dari PP No 43 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa. Namun faktanya, pemerintah Sampang masih minta usulan dari bawah.
“Yang keliru ini Bupatinya, dialah yang menimbulkan kegaduhan di Desa Plasah, sebab masih menerapkan aturan yang lama yakni masih meminta persetujuan pemerintah desa. Padahal Bupati bisa langsung menunjuk, tapi tidak harus meminta usulan kembali ke bawah. Kalau seperti ini kan Bupatinya yang bikin masalah sendiri,” terangnya.
Aulia mengatakan, karena saat ini sudah ada usulan dari perwakilan desa melalui BPD sebagaiamana yang tertera pada PP No 43 Tahun 2015. “Maka mau tidak mau harus meninjau dan mempertimbangkan kembali usulan masyarakat itu,” tuturnya.
Disisi lain, pihaknya mengaku kecewa kepada Pemkab Sampang, sebab ketika diundang dalam persoalan yang urgen selalu mewakilkan.”Tadi kepala DPMD tidak hadir, Bagian Hukum juga tidak hadir. Makanya kami akan gelar rapat susulan lagi pada Senin mendatang agar persoalan di Desa Plasah segera selesai,” tandasnya. (MUHLIS/MK)