SAMPANG, koranmadura.com – Malang nian nasib M, 48, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang Kota, Madura, Jawa Timur ini. Maksud hati ingin mengais rezeki selama Ramadan, dengan mengelola home industry, eh justru masuk bui.
M berurusan dengan petugas kepolisian karena memproduksi ribuan minuman sirup rasa buah dan soda yang tidak dilengkapi izin produksi. Diduga kuat, produksi minuman itu tidak berstandarisasi produksi dan tidak steril, karena air yang digunakan langsung diambil dari sumur yang dialirkan ke tandon.
“Ada laporan masyarakat bahwa M ini memproduksi minuman tak berstandarisasi. Nah, ketika dicek di pabrik yang berada di rumahnya, ternyata benar. Jadi, kami amankan M beserta sebanyak 1118 botol merek Bersaudara pada Kamis kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Jumat, 2 Juni 2017.
Menurut Hery, bapak lulusan SMA ini juga diduga asal mencampur bahan-bahan tanpa ada standarisasi komposisi yang dianjurkan, seperti pewarna makanan, perasa buah essense, pemanis buatan, dan soda api.
“Bahan yang digunakan merupakan bahan zat kimia.Alias bukan zat alami. Seperti pemanis buatan ini, bukan menggunakan gula asli. Takarannya juga suka-suka dia. Termasuk airnya, menggunakan air mentah langsung dari sumur yang tidak dijamin kehigienisannya. Sangat dimungkinkan dapat membahayakan kesehatan,” paparnya.
Sementara dihadapan awak media, M mengaku sudah memproduksi oplosan minuman sirup dan soda itu selama 7 tahun. Hanya saja, saat Ramadan, hasil produksinya itu laku. M juga mengaku mendistribusikan hasil minuman sirup tersebut di wilayah Sampang. Terlebih di daerah Kecamatan Camplong.
“Kalau bukan bulan puasa ya gak laku. Kalau sekarang ya laku. Saya jual ke warung di wilayah Sampang saja, terutama ke wilayah Camplong. Per botol dijual seharga Rp 1.500 dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, M dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 huruf a, e dan g UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ” M diancam hukuman pidana 5 tahun dan pada pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)