SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menyisir petasan atau mercon hingga pelosok desa. Petasan merupakan barang berbahaya dan dilarang peredarannya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan penyisiran dilakukan setiap hari oleh petugas kepolisian di Mapolsek. “Tapi belum ada hasil, semua petasan yang beredar sesuai dengan aturan,” katanya, Jum’at, 2 Juni 2017.
Mantan Kapolsek Kalianget itu mengatakan, razia tidak akan dipusatkan disatu tempat saja melainkan disejumlah daerah yang dianggap rawan petasan. Salah satunya di Kecamatan Kota. “Wilayah lain selain kota juga menjadi bidikan kami, pasti akan kami lakukan secara rutin hingga menjelang Lebaran nanti, ” ujarnya.
Suwardi mengungkapkan, jika ditemukan ada peredaran petasan, pihaknya akan menindak tegas. “Pasti kami usut, soal ganjaran dipenjara atau tidak tergantung bahan peledak yang digunakan. Sebab, ada kriteria khusus, ” jelasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti ledakan mercon di Kabupaten Pamekasan yang sampai menewaskan dua orang.
Sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial yang dilarang edar adalah petasan yang mengandung bahan peledak berpotensif seperti bom.
Selain itu beberapa jenis petasan dengan diameter 8 inchi atau 20,3 sentimeter juga dilarang edar.Sedangkan yang diizinkan beredar yakni kriteria kembang api dengan diameter kurang dari dua inci atau 5,1 sentimeter, serta kembang api untuk event show dengan maksimal diameter 20 sentimeter. Tetapi penggunaannya harus mendapatkan izin dari kepolisian. (JUNAIDI/MK)