SAMPANG, koranmadura.com – Dari tiga kali Operasi Tangkap Tangang (OTT), Kepolisian Resor (Polres) Sampang, hingga saat ini belum satu pun berkasnya dilimpahkan ke Kejari setempat, termasuk kasus yang dilakukan Februari lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar tidak mengelak bahwa semua berkas kasus OTT yang ditanganinya belum satu pun dilimpahkan ke Kejari karena berkasnya masih belum lengkap (P21). Menurutnya, penanganannya lebih rumit dari kasus lain.
“Penanganan kasus OTT mulai dari penangkapan pertama hingga ke tiga kemarin tetap berjalan. Tidak ada kata mandek. Saat ini hasil penangkapan yang pertama masih dilengkapi berkasnya. Masyarakat jangan meragukan penanganan kasus OTT itu,” ucapnya usai rapat koordinasi tim UPP Saber Pungli di Kantor Pemda Sampang, Rabu, 7 Juni 2017.
Namun, dari yang terjaring tidak ada yang ditahan.”Mereka tidak ditahan karena sanksinya di bawah lima tahun, mereka kooperatif serta disetujui oleh penyidik. Tapi bisa saja di penjara manakala tidak kooperatif dan khawatir melarikan diri, ya tidak bakal di-ACC sama penyidik. Tapi yang jelas penanganan kasus OTT tetap berlanjut,” tegasnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut bukan hanya dijalankan sendiri melainkan juga dimonitori oleh jajaran Inspektorat Pengawasan dan jajaran Ispektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
Untuk diketahui, OTT pertama mengenai perizinan rencana pembangunan minimarket di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong yang melibatkan 11 PNS dari tim perizinan kabupaten pada Februari lalu. Beberapa jam setelah dilantik, Tim UPP Saber Pungli Pemkab Sampang langsung melakukan OTT.
Kedua OTT mengenairetribusi karcis masuk sapi di pasar Margalela yang berlokasi di jalan Syamsul Arifin yang melibatkan 8 orang dengan rincian 3 PNS dan Lima petugas honorer Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin). Dan yang terakhir kasus OTT terhadap dua PNS Dinas Kesehatan Sampang. (MUHLIS/MK)