SUMENEP, koranmadura.com – Tiga nelayan asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Jawa Timur, ditangkap warga saat mencari ikan di perairan Kesong Kalianget, karena menggunakan jaring yang diduga melanggar undang-undang.
Tiga nelayan itu Rahwan (51), Sansul Bahri (26), dan Sahman (51). Mereka diamankan pada 7 Juni 2017 sekitar pukul 16.20 WIB saat mencari ikan di perairan tersebut.
”Mereka diamankan oleh warga karena telah melanggar UU dan bisa merusak ekosistem laut,” kata Ketua Forum Kelompok Nelayan Kabupaten Sumenep, Syarkawi, Kamis, 8 Juni 2017.
Penangkapan itu berawal dari keluhan masyarakat Kalianget tentang ekosistem laut yang terus mengalami perubahan. Salah satunya trumbu karang sudah mulai punah dan juga ikan jenis kecil dan besar sulit ditemukan.
”Setelah dilakukan kajian, ternyata salah satunya karena penggunaan jaring oleh nelayan. Makanya, kami bersama masyarakat menyisir setiap nelayan yang beroperasi di perairan Kalianget,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Syarkawi, masyarakat menemukan nelayan asal Pulau Poteran menggunakan jaring yang tidak biasa. Selain itu,mereka juga menggunakan perahu nelayan Sekar Famili GT 3.
Ketiganya digiring ke Kantor Satpol Air Kalianget. Mereka tidak diproses hukum dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dalam surat itu salah satunya berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
”Ide itu bukan dari kepolisian. Akan tetapi, dari masyarakat dengan pertimbangan rasa kemanusiaan. Namun, jika mengulangi, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasatpol Air Kalianget AKP Ludwi Yarsa Pramono membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kedua belah pihak telah dipertemukan.
”Tidak ada pelanggaran hukum, mungkin mereka berlatar belakang kecemburuan sosial,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH)