PAMEKASAN, koranmadura.com – Operator kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 60 juta kepada Madura United.
Tim berjuluk Sape Kerrab ini dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 tentang Konferensi Pers kompetisi resmi Liga 1 Indonesia, karena Madura United menghadirkan pemain yang bukan starting player pada saat jumpa pers.
Pelanggaran yang dilakukan Madura United itu terjadi saat melawan Persija Jakarta, 4 Mei 2017, Persela Lamongan 21 April 2017, dan melawan Perseru Serui, 8 Mei 2017.
Kenyataan ini disampaikan Manajer Madura United, Haruna Soemitro. Menurutnya, sanksi tersebut tidak adil.“Sanksi itu kurang tepat dan tidak adil. Kita banding,” kata Haruna Soemitro, Jumat, 9 Juni 2017.
Karena dinilai kurang tepat dan tak adil, Haruna akan melakukan banding atas sanksi yang diberikan operator kepada Madura United.
Menurut Haruna, ada beberapa alasan kenapa upaya banding harus diambil oleh Madura United. “Pertama, presscon dilaksanakan sebelum official training, di mana pelatih belum memiliki nama-nama pemain yang akan dijadikan starting player,” ungkapnya.
Kedua, lanjut dia, kehadiran pemain dalam presscon sangat bergantung permintaan wartawan. Dan, ketiga, aturan harus memainkan tiga pemain U-23, menjadikan media peliput lebih suka menggali info ekspektasi tentang pemain muda.
“Yang keempat, keberadaan pemain baru juga menjadikan media ingin lebih menggali info lebih di saat presscon tersebut,” beber Haruna. (RIDWAN/RAH)