PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 102 ribu warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam dihapus dari data kependudukan, karena mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Rencana penghapusan ini disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Agus Subiyanto mengatakan rencana tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2017.
“Bagi warga yang tidak melakukan perekaman e-KTP selama 6 bulan terhitung dari Januari, maka datanya akan dihapus dari kependudukan,” kata Agus Subiyanto, Jumat, 16 Juni 2017.
Hingga hari ini, lanjut dia, rencana penghapusan data kependudukan itu belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat. “Kemarin, pemerintah menyampaikan akan menghapus, tetapi hingga detik ini belum ada ketegasan lebih lanjut,” terangnya.
Agus mengaku sudah berupaya agar 102 ribu warga yang belum rekam e-KTP itu segera merekamnya, namun tetap tidak ada respons dari mereka. “Ada empat kecamatan yang paling mendominasi minimnya perekaman e-KTP. Yakni, Kecamatan Batumarmar, Palengaan, Pegantenan, dan Proppo,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)